Ngaku Ditelpon Napi, Polisi Gagalkan Shabu Suplai Mukomuko

Ngaku Ditelpon Napi, Polisi Gagalkan Shabu Suplai Mukomuko

ARGA MAKMUR RU.ID - Distribusi shabu yang akan masuk ke Bengkulu Utara (BU), keburu terendus polisi. PZ, 24 tahun, warga di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais, akhirnya dihadang polisi. Dia ditangkap di area salah satu SPBU di wilayah Kota Arga Makmur. Dari penangkapan itu, polisi mendapati 4 paket shabu di salah satu saku pelaku pada Sabtu (6/11) sore. Tak bisa mengelak, pria itu langsung digelandang ke kantor polisi. Dia langsung ditetapkan tersangka. Ocehan tersangka PZ, saat diperiksa, dirinya menjadi perantara shabu lantaran diberikan ongkos senilai Rp 600 ribu, dalam sekali pengiriman. PZ mengaku, baru sekali melakoni bisnis haram ini. Menariknya, dalam pemeriksaan intensif itu, PZ membeber kalau dirinya dihubungi oleh seseorang dengan inisial S. Orang tersebut, kata polisi, diterang PZ merupakan oknum napi yang tengah meringkuk penjara lapas. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Hartanto SH, SIK, MM didampingi Kasat Narkoba IPTU Rahmat, SH, MH, menerangkan, asal-usul shabu berdasarkan keterangan tersangka, didapat dari wilayah Kabupaten Mukomuko. Tepatnya di pinggir jalan dengan keterangan lokasi yang berada di wilayah Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko. \"Polisi mengamankan 4 paket yang diduga shabu, 1 unit seluler dan 1 unit motor metik,\" ujar Kapolres Anton, kemarin. Dalam kasus ini, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Menyimpan, Memiliki, Menguasai dan Menjadi Perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu. Selain ancaman denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Pasal itu pun memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. \"Tersangka ditangkap di kawasan Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur,\" pungkasnya. (bep) SEMENTARA ITU BACA JUGA https://radarutara.rakyatbengkulu.com/tiga-napi-lapas-arma-jadi-tersangka/ 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: